Rabu, 23 Februari 2022

KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Terkait Perkara Wali Kota Bekasi

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPKK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 23 Februari 2022, memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi.

"Hari ini (Rabu 23 Februari 2022), Dinar Faisal Badar diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RE", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/02/2022).

Selain Dinar, Tim Penyidik KPK juga memanggil 1 (satu) Saksi lain atas perkara yang sama. Saksi tersebut, yakni Nazarudin Latif selaku Lurah Pedurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi.

Dalam perkara ini, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK telah menetapkan 9 (sembilan) Tersangka yang terdiri atas 5 (lima) Tersangka penerima suap dan 4 (empat) Tersangka pemberi suap. Mereka, yakni:
1. Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi;
2. M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi;
3. Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati;
4. Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna;
5. Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi;
6. Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME;
7. Lai Bui Min (LBM) selaku pihak swasta;
8. Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR; dan
9. Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK menduga Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima uang lebih dari Rp. 7,1 miliar, masing-masing Rp. 4 miliar, Rp. 3 miliar dan Rp. 100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp. 286,5 miliar.

KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bakasi diduga menerima Rp. 30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi dari pemotongan tunjangan jabatan.

Selain itu, KPK mensinyalir adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: