Baca Juga
Tim Penyidik KPK pun menggali informasi tersebut dengan memeriksa 2 (dua) Saksi lain, yaitu Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi dan Lurah Sepanjang Jaya Junaedi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui operasi tangkap tangan. Berang bukti berupa uang total Rp. 5,7 miliar juga turut diamankan dalam kegiatan super senyap tersebut.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp. 3 miliar berupa uang tunai dan Rp. 2 miliar dalam buku tabungan", jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022).
Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima uang lebih dari Rp. 7,1 miliar, masing-masing Rp. 4 miliar, Rp. 3 miliar dan Rp. 100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp. 286,5 miliar.
KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bakasi diduga menerima Rp. 30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi dari pemotongan tunjangan jabatan.
Selain itu, KPK mensinyalir adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. *(HB)*