Jumat, 28 Januari 2022

KPK Periksa Kepala BPKAD Kota Bekasi Terkait Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 28 Januari 2022, telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Nadih Arifin selaku Kepala BPKAD Kota Bekasi diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Tim Penyidik KPK memeriksa Nadih untuk didalami pengetahuannya tentang proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (28/01/2022).

Selain Nadih Arifin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi. Tim Penyidik KPK pun memeriksa Junaedi sebagai Saksi atas perkara tersebut.

Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi pun didalami pengetahuannya tentang proses pengadaan lahan Grand Kota Bintang Bekasi juga dugaan adanya aliran sejumlah uang ke Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

"Dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, melalui serangkaian kegiatan OTT pada Rabu 05 Januari 2022, KPK berhasil mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 13 (tiga belas) orang lainnya berserta sejumlah barang bukti terkait pokok perkara.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut secara intensif, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi bersama 8 (delapan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lungkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap mereka.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, para Tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (06/01/2022) sore.

Adapun 8 Tersangka lainnya itu adalah M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi.

Berikutnya, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Sebagai Tersangka pemberi, yakni Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: