Jumat, 03 Juni 2022

KPK Kembali Periksa 4 Anak Puput–Hasan Terkait Perkara Gratifikasi Dan TPPU Bupati Probolinggo Dan Suami

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2013–2021 yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suami Hasan Aminuddin (HA) mantan Anggota DPR-RI.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penyidikan perkara dugaan TPK jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 terus berjalan (dikembangkan) seiring berjalannya penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tahun 2013–2021 yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin.

Pendalaman perkara dugaan TPK penerimaana gratifikasi dan TPPU tahun 2013–2021 tersebut di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kembali terhadap 4 (empat) Saksi yang merupakan keluarga tersangka Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin pada Kamis 02 Juni 2022.

"Kami memanggil dan memeriksa Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk tersangka PTS Dkk", terang Plt  Juru Bicara Bidang Penindakan KPK  Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2022).

Empat Saksi yang dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK atas perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tersebut adalah anak dari Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Keempatnya, yakni Dini Rahmania, Zulmi Noor Hasani, dr. Faradina Salamah dan Muhammad Ichsan Sani.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*