Baca Juga
"Benar. Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selata, Selasa (02/08/2022).
Ali menjelaskan, pencekalan tersebut merupakan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan agar pihak-pihak yang dicekal dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK", jelas Ali Fikri.
Dari informasi yang dihimpun, 4 orang yang dicekal KPK tersebut, masing-masing yakni Adib Makarim menjabat Wakil Ketua DPRD, Imam Kambali Anggota DPRD, Agus Budiarto mantan Wakil Ketua DPRD dan Budi Setiawan mantan Kepala Bappeda Jatim. Keempatnya dicekal KPK bepergian ke luar negeri hingga Desember 2022.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun anggaran 2015–2018 yang telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode tahun 2013–2018 dan kawan-kawan yang kini tengah menjalani masa hukuman pidana.
KPK belum dapat menginformasikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pengembangan perkara tersebut. KPK pun belum dapat menyampaikan detail perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka. Hal itu akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*
> Pakde Karwo Penuhi Panggilan KPK
> KPK Kembali Panggil Pakde Karwo 28 Agustus Depan
> Pakde Karwo Absen Dari Panggilan KPK
> KPK Agendakan Pakde Karwo Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Suap APBD Tulungagung
> KPK Geledah 3 Lokasi Di Jatim Terkait Dugaan Suap Pengesahan APBD Tulungagung
> KPK Tetapkan Ketua DPRD Kab. Tulungagung 2014–2019 Sebagai Tersangka
> Mantan Bupati Tulung Agung Syahri MulyoMenyerahkan Diri Ke KPK
> KPK Akan Masukkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung ke DPO
> KPK Minta Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulungagung Non-aktif Serahkan Diri