Selasa, 02 Agustus 2022

KPK Cekal 4 Orang Terkait Perkara Suap BK Prov Jatim Untuk Kabupaten Tulungagung

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan Surat Cekal (pencegahan dan penangkalan) bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap 4 (empat) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Benar. Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selata, Selasa (02/08/2022).

Ali menjelaskan, pencekalan tersebut  merupakan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan agar pihak-pihak yang dicekal dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK", jelas Ali Fikri.

Dari informasi yang dihimpun, 4 orang yang dicekal KPK tersebut, masing-masing yakni Adib Makarim menjabat Wakil Ketua DPRD, Imam Kambali Anggota DPRD, Agus Budiarto mantan Wakil Ketua DPRD dan Budi Setiawan mantan Kepala Bappeda Jatim. Keempatnya dicekal KPK bepergian ke luar negeri hingga Desember 2022.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun anggaran 2015–2018 yang telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode tahun 2013–2018 dan kawan-kawan yang kini tengah menjalani masa hukuman pidana.

KPK belum dapat menginformasikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pengembangan perkara tersebut. KPK pun belum dapat menyampaikan detail perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka. Hal itu akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT :