Selasa, 01 Maret 2022

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Terkait Perkara Mantan Bupati Tulungagung

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 01 Maret 2022, memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

"Hari ini (Selasa 01 Maret 2022), pemeriksaan Saksi TPK terkait proyek pekerjaan Oemda Kabupaten Tulungagung", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/03/2022).

Selain Adib, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lainnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Sukarji, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan pihak swasta Sony Sandra.

Para Saksi tersebut akan diperiksa di Markas Polres Tulungagung. Hanya saja, Ali Fikri belum menjelaskan tentang hal apa  yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dari para Saksi tersebut.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, bahwa KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung tersebut.

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022) lalu.

Namun, Ali belum bisa membeberkan siapa-siapa saja pihak yang jadi Tersangka dari perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, dipastikannya bahwa KPK akan menginformasikannya bersamaan dilakukannya upaya paksa penangkapan sekaligus penahanan Tersangka.

"Jadi, untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami sampaikan sekarang", jelasnya.

"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :