Senin, 26 Agustus 2019

KPK Kembali Panggil Pakde Karwo 28 Agustus Depan

Baca Juga

Pakde Karwo saat masih menjabat Gubernur Jawa Timur.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada Rabu 28 Agustus 2019 depan. Soekarwo, selaku Gubernur Jawa Timur akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Supriyono (SPR) selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sedianya, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akrab dengan sapaan 'Pakde Karwo' ini akan dimintai keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung kurun Tahun Anggaran 2015–2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 26 Agustus 2019.

Dijelaskannya, bahwa pemanggilan ulang ini kembali dijadwalkan karena pada pemanggilan sebelumnya, Rabu 21 Agustus 2019, mantan Gubernur Jawa Timur Soekawo tidak memenuhinya dan tanpa pemberitahuan tentang ketidak-hadirannya.

Febri Diansyah menghimbau, dalam pemanggilan kedua nanti, Pakde Karwo dapat menjalani kewajiban hukumnya untuk bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

"Karena itu sudah panggilan kedua, kami himbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar", himbaunya.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo absen dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu.

"Saksi Soekarwo tidak hadir. Belum ada informasi alasan ketidak-hadirannya", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2019) sore.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali pada Selasa (20/08/2019). Karsali bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya memilih melempar senyum saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Benerapa waktu sebelumnya, Tim Penyidik KPK pun telah menggeledah rumah Karsali yang berlokasi di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya – Jawa Timur. Dari ini, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara dugaan suap APBD Tulungagung periode 2015–2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo), Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

KPK menduga, Suoriyono diduga menerima uang sejumlah Rp. 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013–2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau P–APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Terhadap Supriyono, KPK menyangka, tersangka Supriyono diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*