Rabu, 21 Agustus 2019

Pakde Karwo Absen Dari Panggilan KPK

Baca Juga

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo selaku salah-satu narasumber, saat menyampaikan materi dalam Rakornas Camat Regional III, di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis 15 Nopember 2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini, Rabu 21 Agustus 2019. Hingga saat ini, KPK belum mendapat informasi tentang ketidak-hadirannya.

"Saksi Soekarwo tidak hadir. Belum ada informasi alasan ketidak-hadirannya", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2019) sore.

Sedianya, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akrab dengan sapaan 'Pakde Karwo' ini akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung kurun Tahun Anggaran 2015–2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)", jelas Febri Diansyah.

KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Pakde Karwo. Namun, belum diketahui kapan Pakde Karwo akan dipanggil ulang sebagai Saksi. KPK meminta, Pakde Karwo kooperatif ketika dipanggil ulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai Tersangka. KPK bahkan menjerat Supriyono dengan 2 (dua) pasal sekaligus, yakni pasal suap dan gratifikasi.

KPK menduga, selama kurun tahun 2015–2018, Supriyono diduga telah menerima uang dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp. 4,8 miliar.

Diduga, suap itu diberikan untuk memuluskan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

Syahri Mulyo sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah divonis 'bersalah' serta dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 700 juta. Syahri Mulyo pun dihilangkan hak politiknya selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Syahri Mulyo selesai menjalani hukumam pokok.

Majelis Hakim menilai, Sahri Mulyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU-RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Syahri Mulyo juga diberikan hukuman tambahan harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak bisa mengembalikan, akan dilakukan penyitaan harta bendanya, apabila belum mencukupi, diganti dengan hukuman badan.

Syahri Mulyo menjadi Terdakwa penerima suap bersama Terdakwa penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swasta). Total uang suap yang mencapai Rp. 2,5 miliar itu, tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Suap diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pemberian pertama sebesar Rp. 1 miliar, kedua Rp. 500 juta dan pemberian ketiga sebesar Rp. 1 miliar.

Nahasnya, pada saat pemberian suap ketiga tersebut, ketika itu pula KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Sementara itu, terhadap Supriyono, KPK menyangka, tersangka Supriyono diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*