Rabu, 21 Agustus 2019

Mantan Bupati Mojokerto MKP Dieksekusi Ke Lapas Porong

Baca Juga

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa didampingi Kuasa Hukumnya dan dikawal dua petugas KPK, tampak masih sempat bercanda usai menjalani pemeriksaan pada Jum'at (18/05/2018) silam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi ‎mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Fasha (MKP), Rabu 21 Agustus 2019. Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp. 2,75 miliar tersebut dieksekusi dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.

Tak hanya mantan Bupati Mojokerto MKP, KPK juga mengeksekusi  mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Malang Cipto Wiyono. Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pembahasan P–APBD Kota Malang TA 2015 ini dieksekusi dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2019.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sementara terhadap Mustofa Kamal Pasa, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan penjara juga memberikan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp. 2,75 miliar subsider 1 (satu) tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 (lima) tahun terhitung setelah MKP selesai menjalani hukuman pokok.

Febri Diansyah menambahkan, selain MKP dan Cipto Wiyono, KPK juga mengeksekusi 2 (dua) mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur. Keduanya adalah mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Keduanya merupakan Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama.

“Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan C1 Cabang KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Adapun Muhammad Muafaq Wirahadi dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong", jelas Febri. *(Ys/HB)*