Rabu, 21 Agustus 2019

Kejagung Serahkan Satriawan Oknum Jaksa Kejari Surakarta Tersangka Suap Dan Gratifikasi Ke KPK

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka (kiri/ baju putih) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni (kedua dari kiri/ baju putih) saat memberi keterangan, usai penyerahan Satriawan Sulaksono Jaksa Kejari Surakarta, tersangka OTT dugaan suap proyek DPUPK Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Rabu 21 Agustus 2019, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Satriawan Sulaksono oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Surakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 21 Agustus 2019. Satriawan, sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait proyek DPUPK Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Penyerahan Satriawan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan S. Marinka pada Kamis (21/08/2019) siang sekitar pukul 12.40 WIB di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Satriawan Sulaksono pun langsung menjalani serangkaian proses pemeriksaan di ruang pemeriksaan tim penyidik KPK di lantai 2 gedung KPK.

"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL, yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Yogya", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2019.

Di tempat yang sama, Jamwas Kejagung, Muhammad Yusni menjelaskan, bahwa penyerahan Satriawan ini sebagai bukti Kejaksaan ingin memberantas korupsi. Dijelaskannya pula, bahwa pengawasan demi pengawasan telah dilakukan oleh Kejagung untuk menghindari kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kejaksaan.

"Kami bersama ini dalam rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan Sulaksono), yang sudah kita lakukan pemeriksaan di Pengawasan. Dan, kami berterima-kasih kepada rekan KPK yang telah bersama-sama ini dan itu membantu dalam melakukan pembersihan lah pada rekan-rekan jaksa", jelas Yusni.

Yusni berharap kasus ini bisa dijadikan efek jera pada Satriawan dan jaksa Eka Safitra. Yusni pun mengingatkan agar jaksa lainnya tidak melakukan perbuatan yang dilakukan Eka dan Satriawan.

Yusni juga mengatakan, Kejaksaan saat ini menunggu Surat Penangkapan dari KPK untuk dilakukan pemberhentian sementara kepada 2 (dua) jaksa tersebut.

"Kedua, kami menunggu dari KPK untuk Surat Penangkapan Tersangka untuk kami lakukan pemberhentian sementara. Ya sambil nunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen", pungkasnya. *(Ys/HB)*