Rabu, 21 Agustus 2019

KPK Tahan Jaksa Kejari Surakarta Satriawan

Baca Juga

Satriawan Sulaksono, jaksa pada Kejari Kabupaten Surakarta ditahan KPK, Rabu (21/08/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Satriawan Sulaksono, oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Surakarta resmi ditahan KPK setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (21/08/2019) malam. Guna kepentingan penyidikan, Satriawan akan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sekitar pukul 22.56 WIB, Satriawan tampak keluar dari gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan dengan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan dengan tangan diborgol serta dikawal petugas KPK.

Satriawan juga terlihat membawa map warna merah, diduga sengaja untuk menutupi borgol yang mengunci kedua tangannya. Tak sepatah kata pun yang ia sampaikan meski silih berganti sejumlah wartawan menyodorinya pertanyaan seputar perkara yang tengah melilitnya.

Satriawan hanya diam dan menundukkan kepalanya serta terus melangkahkan kakinya menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, guna kepentingan penyidikan, Satriawan Sulaksono ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka SSL (Satriawan Sulaksono), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2019) malam.

Sebelumnya, jaksa Satriawan Sulaksono sempat tidak diketahui keberadaannya saat berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan. KPK pun bahkan sempat memberikan peringatan agar Satriawan menyerahkan diri dan menaati proses hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (riga) Tersangka. Ketiganya, yakni jaksa pada Kejari Kota Yogyakarta Eka Safitri, jaksa pada Kejari Kabupaten Surakarta Satriawan Sulaksono dan Gabriella Yuan Ana.

Sebagaimana diketahui, tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta pada Senin 19 Agustus 2019.

Dari serangkaian kegiatan OTT tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan awal dan kemudian proses pemeriksaan lanjutan, sejauh ini KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

KPK menduga, Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di jalan Supomo Yogyakarta dengan Pagu anggaransebesar Rp. 10,89 miliar.

Proyek tersebut diawasi oleh tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat–Daerah (TP4D). Yang mana, Eka Safitra merupakan anggota tim TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sedangkan Satriawan Sulaksono adalah Jaksa pada Kejari Surakarta yang mengenalkan Gabriella dengan Eka Safitra.

KPK pun menduga, dengan berbagai upaya akhirnya PT. Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. KPK menduga, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee sebesar 5 % (persen) dari total nilai proyek sebesar Rp. 8,3 miliar.

Dalam perkara ini, Eka Safitra selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang juga sebagai Anggota TP4D Kota Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) selaku Jaksa pada Kejari Kabupaten Surakarta telah ditetapkan KPK sebagai 'Tersangka Penerima Suap'. Sedangkan Gabriella Yuan An (GYA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Manira Arta Mandiri, ditetapkan KPK sebagai 'Tersangka Pemberi Suap'.

Terhadap Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Gabriella Yuan An selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Manira Arta Mandiri, KPK menyangka, tersangka Gabriella Yuan An diduga telah melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*