Minggu, 10 Juni 2018

Mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo Menyerahkan Diri Ke KPK

Baca Juga


Bupati Tulung Agung periode 2018 - 20118, Syahri Mulyo.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah menghilang secara misterius bersamaan digelarnya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulung Agung dan di Kota Blitar pada Rabu (06/06/2018) sore sekitar pukul 17.30 WIB, hari ini, Sabtu (09/06/2018) malam, mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan diri.

"SM (Red: Syahr Mulyo), selaku Bupati Tulung Agung telah mendatangi kantor KPK, dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (09/06/2018) malam.

Dengan diantar mobil taksi, mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo tiba kantor KPK jalan Kuningan - Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, dan langsung dilakukan dilakukan pemeriksaam secara intensif oleh penyidik KPK.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap koperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka atau pun proses penanganan perkara itu sendiri", jelas Febri D upiansyah.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagai tersangka setelah melalui rangkaian kegiatan OTT yang mulai digelar pada Rabu 6 Juni 2018 sore. Keduanya, bahkan sempat menjadi orang yang dicari KPK.

Berselang sehari, Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan. Sementara mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo hingga diunggahnya berita ini belum jelas keberadannya. Kedua Pejabat Daerah teraebut, diduga KPK menerima suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo.

KPK menduga Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung telah menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang diterima Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulung Agung berjumlah Rp. 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.

Sedangkan Mokhamad Anwar diduga menerima uang fee berjumlah Rp. 1,5 miliar terkait ijon proyek Pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp. 23 miliar. Uang sejumlah Rp. 1,5 miliar itu diduga merupakan uang pembagian uang fee proyek sebesar 8 pesen dari yang disepakati sebelumnya 10 persen. Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ini, juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. 

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang KPK sangkakan, KPK menyangka Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Bantah Kliennya Kabur Dari KPK