Minggu, 10 Juni 2018

Setelah Diperiksa 7 Jam Lebih, Mantan Bupati Tulung Agung Ditahan KPK

Baca Juga

Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung setelah diperiksa selama 7 jam lebih langsung memakai rompi khas tahanan KPK dan diarahkan petugas ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan KPK yang ada di Jakarta Timur, Minggu (10/06/2018) dini-hari.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo menyerahkan diri ke KPK, Sabtu (09/06/2018) malam. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung, diperiksa selama 7 jam lebih oleh penyidik KPK di ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan.

"Tadi malam, yang bersangkutan datang dan sudah diperiksa. Kemudian kita tahan untuk 20 hari ke depan, di (Rutan KPK) Jakarta Timur", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat  dikonfirmasi Waemrtawan di kedung KPK jakan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Minggu (10/06/2018) dini hari

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, sedikitnya KPK sudah memiliki 2 (dua) alat bukti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung. Saat ini, KPK pun tengah memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi yang  tersebut.

"Seperti yang di Konpers (Red: konferensi pers), kalian kan sudah tahu, kita mempunyai dua bukti yang cukup. Kemudian, menindak lanjuti kasus ini, kira-kita begitu", terang Saut Situmorang.

Didesak tentang keberadaan tersangka Syahri Mulyo selama menghilang, Saut Situmorang mengaku belum mengetahui kemana saja tersangka Syahri Mulyo selama menghilang. Dijelaskannya, jika pihaknya baru memeriksa identitas pelaku.

"Kita belum detail kesana. Yang penting dia sudah menyerahkan diri dan tadi sudah kita periksa. Kemudian ini identitasnya betul dan tadi ada alamat yang salah sudah diperbaiki. Kita khawatir juga betul nggak ini orangnya sudah kita cek", jelas Saut Sitomurang.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya juga belum menerima laporan mengenai penyebab Syahri menyerahkan diri itu karena inisiatif sendiri atau partai. Namun begitu, Saut mengapresiasi langkah Syahri menyerahkan diri ke KPK.

"Sepertinya kita belum detail kesana. Tapi, kalau saya lihat cara dia tadi, lebih ke kemauannya sendiri",  tegas Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang.

Penetapan status tersangka terhadap Syahri Mulyo, diumumkan bersamaan dengan penetapan status tersangka terhadap Mukhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar pasca digelarnya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tulung Agung dan Kota Blitar.

KPK menduga Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung telah menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang diterima Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulung Agung berjumlah Rp. 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.

Sedangkan Mokhamad Anwar diduga menerima uang fee berjumlah Rp. 1,5 miliar terkait ijon proyek Pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp. 23 miliar. Uang sejumlah Rp. 1,5 miliar itu diduga merupakan uang pembagian uang fee proyek sebesar 8 pesen dari yang disepakati sebelumnya 10 persen. Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ini, juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. 

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang KPK sangkakan, KPK menyangka Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
Mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo Menyerahkan Diri Ke KPK