Sabtu, 09 Juni 2018

Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Bantah Kliennya Kabur Dari KPK

Baca Juga

Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7 jam langsung memakai rompi khas tahanan KPK warna orange, Sabtu (09/06/2018) dini-hari. 

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar, Bambang Arjuno menolak keras kliennya dinilai melarikan diri. Menurut Bamabang Arjuna, justru kliennya yang meminta untuk diantar ke KPK.

"Klien kami tidak melarikan diri seperti yang tertulis di media-media online. Bahwa kemarin (Red: Jum'at 8 Mei 2018), pak Wali Kota sudah menghubungi kami agar diantar ke KPK secepatnya. Bahkan, kami juga menyampaikan kepada petugas KPK yang ada di Blitar", terang Bambang Arjuna memberi klarifikasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (09/06/2018) dini-hari.

Dijelaskannya, perjalanan dari Blitar ke Jakarta merupakan hal yang menjadikan kliennya terlambat untuk sampai di kantor KPK. Selain itu, Mokhamad Samanhudi Anwar juga harus menyiapkan obat-obatan yang dibutuhkan, karena sakit yang dideritanya. Kliennya pun diceritakannya jika mengetahui berita KPK dari televisi dan berinisiatif datang sendiri.

"Perjalanan menuju ke luar kota (Solo). Beliau itu tahu ada OTT di Blitar dari running text televisi, sehingga dia berinisiatif pergi ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke KPK", jelas Bambang Arjuna.

Terkait perkara yang menimpa Mokhamad Samashudi Anwar, menurut Bambang Arjuna, kliennya tersandung perkara dugaan penerimaan gratifikasi, bukan suap. Sangkaan itu ditepisnya.

"Sesuai dengan penyidikan tadi, bahwa Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar itu disangka menerima gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 11. Tetapi detailnya ada di penyidik, bahwa klien kami tidak menerima uang gratifikasi", lontar Bambang Arjuna.

Dia beralasan, lelang proyek pembangunan sekolah yang disebut sebagai modus suap, belum berjalan. Namun, Anwar disebutnya memang mengenal tersangka penyuap, yang dalam kasus ini, Susilo Prabowo. Bambang Arjuna pun mengatakan, timnya saat ini mempertimbangkan pra-peradilan.

"Kita pertimbangkan (mengajukan praperadilan) bersama tim yang lain, termasuk dengan klien", tandas Bambang Arjuna, Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagai tersangka setelah melalui rangkaian kegiatan OTT yang mulai digelar pada Rabu 6 Juni 2018 sore. Keduanya, bahkan sempat menjadi orang yang dicari KPK.

Berselang sehari, Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan. Sementara mantan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo hingga diunggahnya berita ini belum jelas keberadannya. Kedua Pejabat Daerah teraebut, diduga KPK menerima suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo.

KPK menduga Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung telah menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang diterima Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulung Agung berjumlah Rp. 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.

Sedangkan Mokhamad Anwar diduga menerima uang fee berjumlah Rp. 1,5 miliar terkait ijon proyek Pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp. 23 miliar. Uang sejumlah Rp. 1,5 miliar itu diduga merupakan uang pembagian uang fee proyek sebesar 8 pesen dari yang disepakati sebelumnya 10 persen. Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ini, juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. 

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang KPK sangkakan, KPK menyangka Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Diperiksa KPK 7 Jam Lebih, Wali Kota Blitar Keluar Ruang Pakai Rompi Orange