Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mokhamad Samanhudi Anwar (MSA) selaku Wali Kota Blitar, Sabtu (09/06/2018) dini-hari. Penahanan dimaksud, pertama kali diketahui saat tersangka MSA keluar dari kantor KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7 jam, sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK warna orange.
Wali Kota Blitar non-aktif Mokhamad Samanhudi Anwar yang juga manta Ketua DPRD Kota Blitar ini, keluar dari kantor KPK sekitar pukul 01.32 WIB. Dengan mengenakan rompi khas tahanan KPK warna oranhe bertuliskan TAHANAN KPK, tersangka Mokhamad Samanhudi Anwar berjalan perlahan meninggalkan kantor KPK. Sayangnya, saat disodori pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Samanhudi bungkam.
Tersangka Mokhamad Samanhudi Anwar memilih diam saat sejumlah awak media mengonfirmasi tentang pemeriksaan dirinya maupun perihal ijon proyek Pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Blitar, dengan nilai kontrak senilai Rp. 23 miliar itu. Ia hanya melintas begitu saat melintas didepan para wartawan yang sejak lama menunggu informasi darinya.
Begitu berada didepan pintu kantor KPK, langsung saja dia ngeloyor menuju mobil tahanan KPK yang sudah dipersiapkan oleh petugas KPak. Meski demikian, bisa jadi, sikap diam maupun kesan acuh pada wartawan yang ditunjukkan MSA tersebut karena memang dia tengah dalam kondisi yang sangat lelah setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih yang dimulai sekitar pukul 18.35 WIB.
Sementara iti, Kuasa Hukum MSA, Bambang Arjuno tak menolak saat dikonfirmasi terkait kliennya (MSA) yang setelah diperiksa selama lebih dari 7 jam itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari oleh KPK di Rutan Metro Jakarta Pusat. "Ya...! Ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari kedepan", kata Bambang di depan pintu masuk kantor KPK, Sabtu (09/06/2018) dini hari.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung sebagai tersangka melalui suatu rangkaian kegiatan OTT yang digelar pada Rabu (06/06/2018) sore. Keduanya sempat dicari oleh tim KPK. Namun, berselang sehari di masa pencarian, Mokhamad Samanhudi Anwar menyerahkan diri lebih dulu. Keduanya, diduga menerima suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo.
KPK menduga Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung telah menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang diterima Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulung Agung berjumlah Rp. 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.
Sedangkan Mokhamad Anwar diduga menerima uang fee berjumlah Rp. 1,5 miliar terkait ijon proyek Pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp. 23 miliar. Uang sejumlah Rp. 1,5 miliar itu diduga merupakan uang pembagian uang fee proyek sebesar 8 pesen dari yang disepakati sebelumnya 10 persen. Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ini, juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang KPK sangkakan, KPK menyangka Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT:
*Wali Kota Blitar Masih Menjalani Pemeriksaan di KPK