Rabu, 28 Agustus 2019

Diperiksa KPK, Pakde Karwo Pastikan Pemberian Hibah Sesuai Prosedur

Baca Juga

Pakde Karwo saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2019) malam, usai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungagung atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap APBD dan/atau P–APBD Kab. Tulungagung kurun Tahun Anggaran 2015–2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo menjalani pemeriksaan sekitar 9 (sembilan) jam di ruang pemeriksaan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2019.

Sedianya, Soekarwo akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung kurun Tahun Anggaran 2015–2018.

Sekitar pukul 19.45 WIB, mantan Gubernur Jatim yang akrab dengan sapaan "Pakde Karwo" ini tampak telah menyelesaikan pemeriksaan Tim Penyidik dan kemudian keluar dari gedung KPK.

Kepada sejumlah wartawan, Pakde Karwo mengungkapkan, bahwa dirinya telah memberikan keterangan dengan benar dan gamblang kepada Tim Penyidik KPK terkait proses maupun prosedur pemberian dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas dan kemudian ditindak-lanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu", ungkap Pakde Karwo di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2019) malam.

Pakde Karwo menjelaskan, bahwa terkait alokasi dana bantuan hibah itu ada aturan perundangannya dan prosedurnya, baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas, Pergub 13 tahun 2011 juga hasil Musrembang yang kemudian ditindak-lanjuti proses permohonan.

Dipastikannya, bahwa pemberian dana bantuan hibah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung itu sudah sesuai prosedur. Namun, Pakde Karwo mengaku tidak mengetahui tentang bersaran batuan dana hibah yang dialokasikan Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung.

"Sesuai prosedur sudah ada aturan. Saya enggak tahu (pembahasannya), itu di Tim Teknis, bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan saja", jelas Pakde Karwo.

Sementara itu Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa pemeriksaan terhadap Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur merupakan upaya penyidik untuk mengetahui pengetahuan Soekarwo selaku Gubernur Jatim  terkait proses pengalokasian bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung yang diwarnai pemberian suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung.

"Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat mengonfirmas wartawan, Rabu (28/08/2019) sore.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Ahmad Sukardi, mantan Kabid Fisik Prasarana pada Bapedda Provinsi Jatim Budi Juniarto, Kadishub Provinsi Jatim Fattah Jasin, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim Budi Setiawan juga Kepala Bidang Kimpraswil Bappeda Provinsi Jawa Timur Toni Indrayanto.

KPK juga telah memeriksa Karsali mantan ajudan pribadi Pakde Karwo pada Selasa (20/08/2019) lalu. Saat itu, Karsali bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia lebih memilih melempar senyum saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah awak media.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur. Salah-satunya, rumah Karsali yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jum'at 09 Agustus 2019 yang lalu. Dari sini, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara dugaan suap APBD Tulungagung periode 2015–2018.

Selain rumah Karsali, 6 (enam) lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (08/08/2019) dan Jum'at (09/08/2019). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Provinsi Jatim Jumadi; rumah mantan assisten 1 Sekdaprov Jatim Supriyanto; rumah Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim  Zainal Abidin dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim Budi Juniarto.

Selain menggeledah lokasi-lokasi tersebut, pada Kamis 11 Juli 2019, KPK juga telah menggeledah 4 (empat) lokasi, yakni rumah Budi Juniarto mantan Kabid Prasarana Wilayah Bappeda Provinsi Jatim, rumah Toni Indrayanto Kabid Prasarana Wilayah Bappeda Provinsi Jatim, rumah Budi Setiawan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim dan rumah Ahmad Riski Sadig Anggota DPR-RI dari PAN.

Dari sejumlah lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung kurun Tahun Anggaran 2015–2018 serta barang bukti elektronik berupa telpon genggam.

Karsali sendiri merupakan mantan Ajudan Pribadi atau Sekretaris Pribadi Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur periode 2014–2019. Yang mana, saat ini ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah-satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

KPK menyangka, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013–2018 Syahri Mulyo terkait pembahasan dan pengesahan APBD dan atau P–APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

Terhadap Supriyono, KPK menyangka, tersangka Supriyono diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*