Rabu, 28 Agustus 2019

Pakde Karwo Penuhi Panggilan KPK

Baca Juga

Mantan Gubernur Jatim Soekarwo tiba di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan tindak korupsi suap APBD dan/atau P–APBD Kab. Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018 yang menjerat Ketua DPRD Kab. Tulungagung Supriyono, Rabu (28/08/2019) pagi. 


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Soekarwo akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Perubahan APBD (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

Mantan Gubernur Jatim Soekarwo yang akrab dengan sapaan "Pakde Karwo" ini tak menampik ketika dikonfirmasi kahadirannya di kantor KPK ini akan dimintai keterangan sebagai Saksi terkait perkara yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung tersebut.

Pakde Karwo mengaku, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan terkait perkara tersebut. Menurutnya, cukup dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Saksi Tulungagung, terima kasih. Tidak ada persiapan", ujar Pakde Karwo, sembari terus melangkah menuju pintu masuk kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2019.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Gubernur Jatim Soekarwo diduga mengetahui proses pengalokasian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang berujung adanya dugaan pemberian suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung", ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (28/08/2019) pagi.

Sebelumnya, Pakde Karwo sempat absen  dari panggilan Tim Penyidik KPK pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu. Menurut KPK, ketidak-hadiran Pakde Karwo dalam  pemanggilan pada Rabu (21/08/2019) lalu itu tidak-ada pemberitahuan apapun.

"Pada panggilan kedua, kami himbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (21/08/2019) lalu.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Karsali  mantan ajudan pribadi Pakde Karwo pada Selasa (20/08/2019) lalu. Saat itu, ketika dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan, Karsali lebih memilih bungkam. Ia hanya melempar senyum saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan.

Beberapa waktu sebelumnya, Tim Penyidik KPK pun telah menggeledah rumah Karsali yang berlokasi di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya – Jawa Timur. Dari ini, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara dugaan suap APBD Tulungagung periode 2015–2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo), Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

KPK menyangka, Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp. 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013–2018 Syahri Mulyo terkait pembahasan dan pengesahan APBD dan atau P–APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

Terhadap Supriyono, KPK menyangka, tersangka Supriyono diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*