Baca Juga
25 Anggota DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024 saat berswafoto dengan Wali Kota – Wakil Wali Kota Mojokerto, pejabat Forpimda Kota Mojokerto dan Sekdakot Mojokerto, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa 27 Agustus 2019, usai pelantikan.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024, resmi dilantik Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim. Sebanyak 25 anggota Dewan dari berbagai perwakilan partai, dilantik melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (27/08/2019) pagi, di ruang sidang gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Pelantikan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 171.417/862/011.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2014–2019, maka secara resmi telah dihentikan. Dan, sesuai dengan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 171.417/863/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2019-2024, maka secara resmi dilantik.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa 27 Agustus 2019, dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2018.
"Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan, anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri", kata Mokhamad Effendy, dalam Rapat Paripurna di ruang sidang gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (27/08/2019) pagi,
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini hadir dalam dalam tersebut bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria.
Hadir pula dalam acara ini segenap jajaran Forpimda Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para Camat serta Lurah se Kota Mojokerto.
Membacakan sambutan sekaligus amanat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa ada 3 (tiga) hal penting yang harus diketahui.
Pertama, tentang pertumbuhan ekonomi. Di mana, salah-satu ukuran keberhasilan pembangunan suatu daerah adalah tingkat pertumbuhan ekonominya, dengan asumsi, bahwa pertumbuhan yang tinggi akan menyerap tenaga kerja yang tinggi pula.
"Pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto tahun 2018 sebesar 5,8 persen. Untuk akselerasi pembangunan ekonomi Kota Mojokerto, diperlukan percepatan pertumbuhan Investasi di segala sektor", kata Ning Ita, dalam Rapat Paripurma.
Selanjutnya, terkait angka kemiskinan. Presentase penduduk miskin di Kota Mojokerto cenderung menurun dari tahun 2013. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Mojokerto tahun 2018 yaitu 5,50 persen. Berdasarkan urutan angka kemiskinan, Kota Mojokerto menempati urutan ke lima sebagai kota dengan angka kemiskinan terendah di Jawa Timur.
"Dan yang terakhir, terkait indeks pembangunan manusia (IPM). Berbagai upaya dan terobosan telah ditempuh Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kondisi perekonomian. Dan hasilnya, nilai IPM Kota Mojokerto tahun 2018 adalah 77,14. Dengan kata lain, Kota Mojokerto menempati peringkat tujuh se-Jawa Timur", tandas Ning Ita.
Ning Ita pun berharap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto yang baru dilantik, untuk bisa sejalan dengan visi pembangunan Kota Mojokerto pada RPJMD 2018–2023. Yakni, dapat terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Adapun 25 anggota DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024 terdiri dari:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebanyak 5 (lima) orang;
2. Partai Golongan Karya (Golkar), sebanyak 4 (empat) orang;
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak, 4 (empat) orang;
4. Partai Demokrat, sebanyak 3 (tga) orang;
5. Partai Amanat Nasional (PAN), sebanyak 3 (tiga) orang;
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sebanyak 2 (dua) orang;
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebanyak 2 (dua) orang,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebanyak 1 (satu) orang; dan
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sebanyak 1 (satu) orang.
*(Ry/Hms/HB)*