Rabu, 29 Juni 2022

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Terkait Perkara Mantan Bupati Tulungagung

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 'Tersangka Baru' terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2014–2018 yang menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung. KPK menyatakan, ada beberapa 'Tersangka Baru' terkait perkara tersebut.

“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Juni 2022.

Ali menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur 2014–2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan senagai Tersangka dalam perkara tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan mengumumkan Tersangka, pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara saat bersamaan proses pengankapan atau penahanan.

Ali menandaskan, KPK telah mengumpulkan alat bukti dan mengonfirmasi sejumlah Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud", tandassnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan pengembangan perkara yang mencuat ke permukaan melalui serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2018 yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak sebagai Tersangka.

Mereka, di antaranya adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013–2018, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung serta 2 (dua) Tersangka lain dari unsur swasta, yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selata, Jum'at (11/03/2022) sore.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, KPK di antaranya membeberkan,  bahwa Tigor Prakasa selaku Direktur PT. Kediri Putra merupakan salah-satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

KPK menduga, supaya bisa memenangkan dan dapat kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, Tigor diduga melakukan pendekatan khusus kepada beberapa pihak di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"Adapun salah-satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP (Tigor Prakasa) dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013–2018", beber Alexander Marwata.

Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya beberapa lelang proyek yang dikerjakannya, Tigor diduga memberikan 'fee proyek' berupa sejumlah uang kepada Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dengan besaran bervariasi menyesuaikan nilai kontrak pekerjaan.

KPK menduga, pemberian besaran 'fee proyek' tersebut, diduga disepakati baik sebelum proyek dimaksud dikerjakan maupun setelah proyek itu dikerjakan.

Lebih lanjut, Alexander Marwata mengungkapkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor Prakasa. Di antaranya, yakni pada tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp. 64 miliar dan 'fee proyek' yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp. 8,6 miliar.

Berikutnya, tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp. 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp. 3,9 miliar. Selanjutnya, tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp. 24 miliar dan 'fee proyek' yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp. 2 milliar.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Tigor Prakasa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Tigor Prakasa untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

"KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya", tandas Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT :