Baca Juga
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menyampaikan pendapat dalam RDP dengan para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto dan belasan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (15/10/2023) siang.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengkhawatirkan langkah Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto mengalihkan-dayakan 56 Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dipekerjakan di Bagian Umum Setda Kota Mojokerto menjadi tenaga outsorching.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menegaskan, bahwa pihaknya mengkhawatirkan pengalihan-daya 56 Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN yang bekerja di Bagian Umum Setda Kota Mojokerto menjadi tenaga outsorching PT. Duta Clean Group (PT. DCG) justru malah membuat kesejahteraan 56 pegawai tersebut menjadi berkurang.
"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Kebijakan alih daya ke outsourcing ke depannya di takutkan malah menjadi tidak lebih baik kelangsungan kinerja maupun kejelasan status teman-reman Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto kepada media ini, Jum'at (03/11/2023).
Dijelaskan Junedi Malik bahwa saat rapat dengar pendapat pihaknya bersikap melakukan pengawalan pada tenaga honorer yang sempat melontarkan aspirasi terkait nasib dan kejelasan status mereka serta kegelisahan mereka karena adanya kabijakan alih daya tersebut yang sempat menimbulkan polemik.
Junaedi Malik pun menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pengelolaan belanja pegawai non-ASN oleh pihak ke-3 (tiga).
"Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (Red: P-APBD 2023) maupun di 24 (APBD TA 2024) yang akan datang, tidak ada satu pun materi yang membahas tentang pengelolaan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN, tidak ada", jelas Junaedi Malik.
Ditegaskan Junaedi Malik, bahwa jika kemudian Bagian Umum Setda Kota Mojokerto mengalihkan-dayakan 56 Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non ASN yang dipekerjakan di Bagian Umum Setda Kota Mojokerto ke pihak ke-3 atau outsorching, maka langkah tersebut cacat hukum.
"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen, yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi. Jadi, pada proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan maupun di 24, sama-sekali tidak membahas pengelolaan anggaran belanja pegawai untuk pihak ke-3 (tiga)-kan", tegasnya.
Diketahui, puluhan tenaga Non ASN Bagian Umum Pemkot Mojokerto melakukan penanda-tanganan kontrak dengan PT. Duta Clean Group (DCG) di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (31/10/2023). Penanda-tanganan ini sekaligus menegaskan status baru mereka sebagai tenaga outsorching di PT. DCG per tanggal 1 November 2023.
Bagian Umum Pemkot Mojokerto ditunjuk oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari sebagai pilot project. Yang mana, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya melaksanakan proses tahapan cukup panjang. Yaitu, dimulai dengan pembekalan persiapan alih daya pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan menghadirkan Wali Kota Mojokerto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto di Pendopo Rumah Rakyat.
Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, terdapat 56 Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN yang terdiri dari sopir, house keeping, pramusaji, tukang kebun dan cleaning servis. Dari 56 orang tersebut, ada 3 yang tidak melanjutkan kontrak karena faktor usia dan urusan keluarga yang mendesak. *(DI/HB/Adv)*
BERITA TERKAIT: