Sabtu, 18 November 2023

Alih Daya Sebagai Langkah Taktis Agar Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN Tetap Bekerja

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat memberi sambutan sekaligus arahan dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-2 di Ayola Sunrise Hotel jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto, Rabu 15 November 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Alih daya Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non-ASN, ternyata merupakan langkah strategis Pemkot Mojokerto dalam penyelamatan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat bekerja. Merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkot Mojokerto berpikir keras untuk menyelamatan nasib Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Pasalnya, lanjut Sekda Kota Mojokerto, salah-satu BAB dalam peraturan tersebut menyebutkan larangan mengangkat Pegawai Non-ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, sebagaimana yang tersebut dalam BAB XIII Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023, merujuk pada tanggal diundangkannya peraturan tersebut.

Maka, ditegaskan Sekda Kota Mojokerto, sebagai langkah strategis dalam penyelamatan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat bekerja dan merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.

“Jadi, semangat kita ini adalah penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja, namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN", jelas Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Sabtu (18/11/2023).

Belum tuntas dalam tindakan penyelamatan tersebut, lanjut Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana, pada BAB XIII Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan larangan mengangkat Pegawai Non-ASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Yang mana, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 menyebutkan: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan, sejak undang-undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN", lanjut Gaguk.

"Sebagai bentuk kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Pemkot Mojokerto mengambil langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku", tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, bahwa dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.

“Pokoknya, saya tidak ingin ada yang dikorbankan. Oleh karena itu, teman-teman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menegaskan, bahwa Pemkot Mojokerto tetap mempekerjakan Pegawai Non-ASN hingga ada regulasi teknis dari pusat yang mengatur Pegawai Non-ASN dari kementerian yang berwenang.

"Dengan terbitnya Undang-Undang ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan Pegawai Non ASN hingga Desember 2024 dan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 Pemkot Mojokerto akan tetap mempekerjakan teman-teman Non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang Berwenang", tegas Ning Ita.

Agar proses penataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut menugasi Sekda Kota Mojokerto melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto dan mengikut-sertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.

"Nanti saya tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan perwakilan teman-teman Non-ASN, agar informasi yang diterima jelas dan akurat", tandas Ning Ita. *(DI/HB/Adv)*