Senin, 11 April 2022

Polresta Mojokerto Ungkap Perkara TPPO Suami Jual Istri

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito bersama jajaran menunjukkan Tersangka dan barang bukti perkara serta menerangkan kronologi perkara di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 1 (satu) Tersangka berinisial 'WW' warga asal dari Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 11 April 2022, di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito menerangkan, pelaku diduga menjual istrinya melalui media sosial Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome setelah bertemu dan setuju dengan pria yang mau berhubungan dengan sex treesome.

"Pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto 500 ribu rupiah. Setelah masuk hotel menerima uang 1 juta 500 ribu rupiah dari pria yang memesan istrinya, kemudian terjadi hubungan suami istri antara Pria Pemesan, korban Bunga (inisial) dan Tersangka", terang Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito dalam konferensi pers di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).

Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito bersama jajaran menunjukkan Tersangka dan barang bukti perkara serta menerangkan kronologi perkara di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).


Lebih lanjut, Wakapolresta Mojokerto menjelaskan kronologi kejadian perkara tersebut. Yakni, bermula pada Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) suami menjual istri untuk berhubungan badan dengan orang lain di salah-satu hotel di Kota Mojokerto.

Atas informasi tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan.  Dan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku bersama barang bukti serta mengamankannya di Mapolresta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tempat kejadian, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sprei kasur warna putih; 1 (satu) buah bad cover warna putih; 1 (satu) buah bill / nota hotel; 1 (satu) unit HP merk xiamoi note 5; uang tunai senilai 1 juta 500 ribu rupiah; 1 (satu) unit mobil panther touring tahun 2021 Nopol AG-1617-TK dengan kunci kontak; 1 (satu) buah kondom merk fiesta sudah terpakai; 2 (dua) buah kondom merk fiesta belum terpakai; 1 (satu) buah BH warna coklat; 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda; 1 (satu) buah pelumas merk VIGEL dan 1 (satu) buah buku nikah siri tanggal 19 November 2021.

"Tersangka sudah mejual istrinya sebanyak 2 kali kepada lelaki yang ingin berhubungan sex treesome. Tersangka menjual istri sirinya ini karena tergiur dengan uang dari hasil menjual istrinya, mengingat pekerjaannya sebagai karyawan bengkel swasta", pungkas Kompol Sarwo Waskito.

Atas perbuatannya, tersangka 'WW' di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP. *(DI/HB)*