Senin, 11 April 2022

Usai Diperiksa KPK, Andi Arief Mengaku Hanya Ditanya 7 Pertanyaan

Baca Juga


Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief saat memberi keteraangan kepada sejumlah wartawan, usai di diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Senin 11 April 2022, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 11 April 2022, telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

Andi mulai diperiksa Tim Penyidik KPK di ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar sekitar pukul 09.15 WIB. Sekitar 2 (dua) jam kemudian, Andi keluar dari ruang pemeriksaan tersebut.

Kepada sejumlah wartawan yang telah lama menunggunya, politisi Partai Demokrat ini mengaku, bahwa dirinya telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan yang dulakukan Tim Penyidik KPK. Andi pun mengaku, bahwa dirinya ditanya Tim Penyidik KPK di antaranya soal mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Saya diperiksa 2 jam ya, tentang mekanisme Musda (Musyawarah Daerah). Dan, bukan tugas saya sebenarnya. Tapi, tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja", aku Andi Arief saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningsn Persada – Jakarta Selatan, Senin (11/04/2022).

Lebih jauh, Andi menjelaskan, sejatinys tugas Bapilu tidak mengurusi masalah Musda maupun mekanisme Musda dan memang bukan menjadi kewenangannya. Namun, namun dirinya tetap menjelaskannya dan memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"(Tim Penyidik KPK menanyakan) Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain? Bapilu tidak ada urusan sama Musda", jelas Andi Arief.

Tentang hubungannya dengan Bupati Penajem Paser Utara (non-aktif) Abdul Gafur Mas'ud, Andi mengaku tidak mendapatkan pertanyaan tersebut. Ditegaskannya, bahwa dirinya hanya disodori 7 (tujuh) pertanyaan yang ketujuhnya terkait mekanisme Musda.

"Pertanyaannya, hanya 7 (tujuh) pertanyaan. Itu juga cuma soal Musda saja", tegas Andi Arief.

Diketahui, pemanggilan pemeriksaan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal panggilan pemeriksaan sebelumnya. Andi Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Senin 28 Maret 2022 dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Andi Arief kemudian menerima surat panggilan oemeruksaan ulang dari KPK pada Selasa 05 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Andi Arieh kemudian memenuhi  jadwal panggilan ulang KPK dan telah diperiksa Tim Penyidik KPK hari ini.

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemanggilan terhadap Andi Arief sebagai bagian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Ya tentu pemanggilan Saksi itu kan kebutuhan proses penyidikan ya agar lebih jelas dan terang perbuatan dari tersangka Abdul Gafur Mas'ud ini", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menuding Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri telah menyebarkan kabar bohong atau hoaxAndi merasa tidak mendapat surat panggilan KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya", kata Andi Arief di Twitter, Senin (28/03/2022).

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP. Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah", imbuhnya.

Andi Arief sempat bersikeras mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan KPK dan ngotot tidak ada kaitan dengan perkara TPK suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara yang notabene adalah politikus Partai Demokrat.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: