Selasa, 05 April 2022

Sultan Pontianak Bantah Dipanggil KPK Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie didampingi pengacaranya saat konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (04/04/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie menglarifikasi soal kabar dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membantah telah dipanggil KPK sebagai Saksi terkait perkara dugaan korupsi Bupati Penajam Penajam Paser Utara.

"Hingga kini, saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK", kata Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (04/04/2022) malam.

Dalam konferensi persnya, Syarif Machmud Melvin Alkadrie membacakan klarifikasinya atas maraknya pemberitaan itu.

"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai Saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Ghofur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir", ujar Syarif Machmud Melvin Alkadrie

Syarif menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI. "Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI", tegasnya.

Meski demikian, Syarif menandaskan, bilamana memang surat itu ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan. Sebagai warga negara yang taat hukum, tandasnya pula, apabila ada pemanggilan sebagai Saksi dari KPK, ia siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan, bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi", tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengimbau kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai Saksi perkara yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya", ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

KPK sedianya memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada 31 Maret 2022 sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana (TPK) suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: