Kamis, 31 Maret 2022

KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 (tiga) petinggi perusaan sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana (TPK) suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Tiga petinggi perusahaan swasta itu dikonfirmasi soal dugaan adanya uang pengurusan ijin usaha di Kabupaten PPU. Ketiganya, yakni Linda Novita selaku Direktur Utama PT. Hanucipta Pratama Karya, Bambang Subagyo selaku Direktur PT. Daya Mitra Telecom serta Direktur Utama PT. Bara Widya Utama yang diwakili oleh stafnya.

"Para Saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perijinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perijinan dimaksud", terang Paksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/03/2022).

Keterangan 3 petinggi perusahaan tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara. Tiga petinggi perusahaan swasta itu diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu (30/03/2022) kemarin.

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu 30 Maret 2022", jelas Ali Fikri.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, ada 2 (dua) Saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan, yakni Tommy Hardiansyah selaku Direktur Utama PT. Protelindo dan Muchlis Nawa selaku Direktur PT. Garton Mandiri Indonesia.

"Dua Saksi tidak hadir dan Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang", tandas Ali Fikri.

Diketahui, Tim Satgas Penindakan KPK menjaring Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud melalui serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara beserta 5 (Lima) orang lainnya sebagai Tersangka.

Lima Tersangka lainnya itu, yakni Achmad Zuhdi (AZ) dari unsur swasta; MI (Mulyadi) Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara serta
NAB (Nur Afifah Balqis) wasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam konferansi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan pada Kamis 13 Januari 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa bermula pada Selasa 11 Januari 2022, bertempat di salah-satu café di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara melalui NP sebagai salah-satu orang kepercayaannya, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Pelaksana-tugas (Plt.) Sektetaris Daerah Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp. 950 juta. Selanjutnya, setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM, bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferemsi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022).

BACA JUGA

Abdul Gafur kemudian memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp. 950 juta itu di dibawa ke Jakarta. Tiba, di Jakarta, NP dijemput RZ orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya, lalu mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB (Nur Afifah Balqis) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut", lanjut Alexander Marwata.

Atas perintah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp. 50 juta dari uang yang ada direkening bank miliknya.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp. 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB", jelas Alexander Marwata.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mall, seketika itu Tim KPK langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar", tandas Alex.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL istri Muliadi dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari unsur swasta.

Adapun Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selain itu, saat mengamankan Nur Afifah Balqis bersama Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara di sebuah mall di Jakarta, ditemukan  berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1 miliar yang diletakkan dalam koper, buku tabungan milik Nur Afifah Balqis berisi uang sekitar Rp. 447 juta diduga milik Abdul Gafur Mas'ud yang diterima dari para rekanan serta beberapa barang belanjaan yang turut diamankan Tim KPK.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan", beber Alex.

Dalam perkara ini, dari 6 orang Tersangka tersebut, Achmad Zuhdi dari unsur swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: