Jumat, 02 Desember 2022

KPK Panggil 4 Saksi Terkait Perkara Rektor Unila Karomani

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 02 Desember 2022, memanggil 4 (empat) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Universitas Lampung tahun 2022 yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

Empat Saksi tersebut, yakni Evi Daryanti (PNS), Linda Fitri (Swasta), Omah Rohmawaty (Swasta) dan (Heri Chalilullah Burmelli (Swasta). Tim Penyidik KPK melakukan tehadap mereka di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

"Hari ini (Jum'at 02 Desember 2022), pemeriksaan Saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani Dkk.", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/12/2022).

Ali Fikri belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 Saksi tersebut. Ali Fikri pun belum menginformasikan keterkaitan 4 Saksi itu dengan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :