Jumat, 11 November 2022

KPK Periksa Dirjen Diktiristek Dan Rektor ITS Terkait Perkara Suap SPMB Di Unila

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 10 November 2022 telah memeriksa Nizam selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset da Teknologi (Kemendikbudristek).

Nizam diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nizam, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya terkait mekanisme dan penentuan kelulusan mahasiswa baru di universitas negeri. Selain Nizam, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mochamad Ashari.

Sementara itu, sehari sebelumnya, yakni pada Rabu 09 November 2022, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Dosen ITB Riza Satria Perdana dan Dosen Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Termasuk peran dan kebijakan para Saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (11/11/2022).

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :