Jumat, 11 November 2022

Tunggu KPK Umumkan Penetapan Hakim Agung Tersangka, KY Akan Proses Etik

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Yudisial (KY) menyatakan, pihaknya akan menjalankan proses etik, jika kabar adanya 1 (satu) Tersangka Hakim Agung dalam dalam perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu benar adanya.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. KY akan melakukan proses etik, jika benar ada Hakim Agung yang ditetapkan sebagai Tersangka.

"Apabila benar ada Hakim Agung atau hakim yang ditetapkan sebagai Tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki", kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Jum'at (11/11/2022).

Ditegaskan Miko Ginting, bahwa Komisi Yudisial mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam membongkar perkara dugaan korupsi tersebut.

"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini, yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption", tegasnya.

Sementara itu, atas mencuatnya kabar bahwa 1 (satu) Hakim Agung telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka korupsi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan mengatakan, bahwa KPK lebih mengetahui kabar itu dan terkait proses penyidikan MA menyerahkan sepenuhnya pada KPK

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (inisial) sebagai Tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada KPK proses hukummya", tegas Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Terkait status hukum Hakim Agung tersebut, Andi belum bisa memastikan apakah ada proses penonaktifan atau tidak. Ditandaskannya, bahwa MA masih menunggu perkembangan selanjutnya.

"Apakah akan ada penonaktifan (bagi Hakim Agung dimaksud), kami tunggu perkembangan selanjutnya", tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, dugaan korupsi Hakim Agung itu dalam perkara dugaan TPK suap, terungkap dari pengembangan perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 (sembilan) orang lainnya. Waktu itu, kan kami menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui telepon, Kamis (10/11/2022).

Ali menjelaskan, bahwa Tim Penyidik KPK mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.), sehingga menetapkan sejumlah Tersangka baru.

"Yang ini kami temukan fakta baru, begitu. Ternyata, kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan sebelumnya", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, sejauh ini, Tim Penyidik KPK terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara dugaan TPK suap yang melibatkan Hakim Agung dimaksud.

Ali belum menginformasikan identitas Hakim Agung MA yang menjadi Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di MA yang ini.

Namun digambarkannya, bahwa Hakim Agung itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah Tim Oenyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup", ujar Ali.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan mengumumkan identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan Tersangka, sesuai dengan kebijakan KPK, tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya. Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap. Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: