Senin, 14 November 2022

KPK Periksa Dosen, Humas Hingga Pihak Swasta Terkait Perkara Suap SPMB Di Unila

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 11 November 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap Mualimin selaku Dosen Unila dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Lampung (Unila).

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Unila tahun 2022 untuk tersangka Karomani selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

Mualimin selaku Dosen Unila dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila didalami pengetahuannya antaranya lain tentang dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM selaku Rektor Unila dari berbagai pihak terkait SPMB di Unila tahun 2022.

"Didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diduga diterima tersangka KRM dari berbagai pihak", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Ali menjelaskan, kedua Saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik KPK untuk tersangka KRM dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Selain 2 Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Saksi lainnya, yakni Darlis Herumurti selaku Dosen jurusan Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku pihak swasta.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan keduanya antara lain tentang sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah KRM selaku Rektor Unila dan 7 (tujuh) orang lainnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan PPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu secara resmi mengumumkan penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) jalur mandiri di Unila dan langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap 4 (empat) Tersangka dimaksud pada Sabtu (20/08/2022) malam.

Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa dari berbagai informasi dan keterangan serta bukti permulaan yang cukup, Tim KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.

"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut. Yakni, bermula dari laporan Pengaduan (Dumas) masyarakat tentang informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan

Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.

"Ada 8 (delapan) orang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut beserta sejumlah barang bukti", papar asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga turut aktif menyeleksi calon mahasiswa yang mendaftar secara mandiri ke Universitas Lampung.

KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.

Adapun jumlah uang yang disepakati harus yang dibayar para orang-tua calon mahasiswa supaya anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung bervariasi.

"Diduga, besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM dan kawan-kawan diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) sampai Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang-tua peserta seleksi yang ingin diluluskan", jelas Asep.

Asep menandaskan, bahwa saat penangkapan dilakukan, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sejumlah Rp. 414,5 juta, slip setoran deposito di salah-satu bank sebesar Rp. 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar.

"Kemudian pada pihak yang ditangkap di Bandung kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp. 1,8 Miliar", tandas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. *(HB)*


BERITA TERKAIT :