Kamis, 24 November 2022

KPK Panggil 2 Anggota DPR-RI Dan 5 Saksi Lain Perkara Suap Rektor Unila Karomani

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 24 November 2022, memanggil 2 (dua) Anggota DPR-RI sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022 yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila.

Keduanya, yakni Anggota DPR-RI dari raksi PDI-Perjuangan Utut Adianto dan Anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem Tamanuri. Utut Adianto diketahui berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII. Saat ini, ia menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Adapun Tamanuri dari Dapil Lampung II.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Selain 2 (dua) anggota DPR-RI tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman. Pemeriksaan terhadap Fatah Sulaiman kali ini merupakan pemeriksaan yang ke-2 (dua). Fatah juga pernah dipanggil Tim Penyidik KPK pada 20 September 2022 terkait perkara tersebut.

Berikutnya, 4 (empat) Saksi lainnya masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempatnya, yakni Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar dan Nizamuddin.

Ali Fikri belum menginformasikan kaitan antara dua Anggota DPR-RI tersebut maupun lima Saksi lainnya tersebut dengan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Karomani selaku Rektor Unila tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil Anggota DPR-RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Pada 17 November 2022, Tim Penyidik KPK juga memanggil mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Ia dikonfirmasi soal penitipan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK belakang ini pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :