Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Selain 2 (dua) anggota DPR-RI tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman. Pemeriksaan terhadap Fatah Sulaiman kali ini merupakan pemeriksaan yang ke-2 (dua). Fatah juga pernah dipanggil Tim Penyidik KPK pada 20 September 2022 terkait perkara tersebut.
Berikutnya, 4 (empat) Saksi lainnya masing-masing adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempatnya, yakni Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar dan Nizamuddin.
Ali Fikri belum menginformasikan kaitan antara dua Anggota DPR-RI tersebut maupun lima Saksi lainnya tersebut dengan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Karomani selaku Rektor Unila tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil Anggota DPR-RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Pada 17 November 2022, Tim Penyidik KPK juga memanggil mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Ia dikonfirmasi soal penitipan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK belakang ini pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara.
Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB).
Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.