Rabu, 23 November 2022

Satpol PP - Pedagang Tertibkan Pedagang Tumpah Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto

Baca Juga


Petugas Satpol PP – pedagang bahu-membahu membongkar lapak PKL tumpah yang berdiri di atas trotoar kawasan jalan KH. Nawawi, Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Rabu (23/11/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto akhirnya menertibkan puluhan lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) tumpah yang berdiri di atas trotoar kawasan jalan KH. Nawawi, Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Rabu (23/11/2022).

Puluhan lapak PKL tumpah itu mulai dibongkar sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pembongkaran terjadi secara kondusif. Bahkan, para petugas Satpol PP dan para pedagang nampak saling bahu-membahu membongkat lapak PKL tumpah tersebut.

“Terima-kasih kepada para pedagang. Mereka beserta dengan anggota kami sudah melakukan pembokaran bersama-sama. Tidak ada sesuatu yang kami lakukan dengan cara represif, kami lakukan dengan cara persuasive", kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Moedjari di sela proses penertiban, Rabu (22/11/2022).

Moedjari menerangkan, pembongkaran lapak PKL tumpah di Pasar Tanjung Anyar merupakan langkah terakhir yang dilakukan Satpol PP Kota Mojokerto untuk menertibkan  pedagang. Namun, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, pendataan, pengundian lapak dan tiga tahap Surat Peringatan (SP), yaitu SP-1, SP-2 dan SP-3.

“Tidak cukup itu, kita (petugas Satpol PP) datangi di masing- masing lapak untuk memberikan langkah persuasif, sehingga beberapa dari mereka mau pindah secara mandiri", terang Moedjari.

Dijelaskan Modjari, seluruh proses tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu 3–4 bulan. Sedangkan untuk pembongkaran secara mandiri pihak Satpol PP memberikan batas hingga 20 November 2022. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, di antara para pedagang ada yang tidak kunjung membongkar lapaknya.

Adapun penertiban para pedagang ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Nantinya jalan tersebut akan difungsikan, diantaranya untuk area loading dock (bongkar muat barang), yang selama ini bongkar muat barang biasa dilakukan di area depan pasar dan seringkali menimbulkan kemacetan. Selain itu, juga untuk penataan parkir di sebelah sisi utara jalan.

Moedjari memegaskan, proses tersebut direncanakan akan memakan waktu selama 2–3 hari. Nantinya, pasca penertiban, patroli akan dilakukan demi memastikan pedagang tidak kembali ke lokasi tersebut.

“Di ujung-ujung jalan ini, akan kami terjunkan teman-teman petugas kami untuk menjaga. Selain itu, kami dengan TNI–Polri juga akan melakukan patroli secara berkala. Kalau memang masih ada pedagang yang kemudian kembali kesini, akan segera kami tindak", tegasnya. *(EL/an/HB)*