Senin, 21 November 2022

KPK Panggil Dosen ITS Dan 2 Saksi Lain Terkait Perkara Suap SPMB Rektor Unila

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 21 November 2022, memanggil Dosen Departemen Sistem Informasi pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Radityo Prasetianto Wibowo.

Sedianya, Radityo akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan.

Selain Radityo, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (dua) Saksi lainnya. Keduanya, yakni Manajer Distro Galeri 24 Cabang Serang Gusridawati dan Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang KP Serang Husnan Taffarod Efendi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

Ali belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 (tiga) Saksi perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022 yang menjerat KRM selaku Rektor Unila dan kawan-kawan tersebut.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK belakang ini pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tetsangka dalam perkara tersebut, jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT :