Rabu, 23 Oktober 2024

KPK Panggil Anggota DPRD Dan 8 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Kabupaten Situbondo

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Anggota Déwan Perwakilan Rakyate Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo atas nama Kukuh Rahardjo (KR) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Bondowoso", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Selain Kukuh Rahardjo, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 8 (delapan) Saksi lain berinisial A, AF, AJ, AS, AY, HS, IA dan ZA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak di antara mereka ialah Ketua Gapeksindo Kabupaten Situbondo Afriadi dan Bendahara CV. Dhita Bangun Karya (CV. DBK) Intan Aprilia.

Tessa enggan memerinci detail informasi lebih jauh soal identitas 8 Saksi yang kali ini dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Bondowoso tersebut. Ia berharap, para Saksi perkara tersebut kooperatif dengan menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Perkara ini ditangani Tim Penyidik KPK sejak 6 Agustus 2024. Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, seorang penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status Tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024) malam.

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya.

Status hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka perkara tersebut, diketahui dari gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang mana, tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024. *(DI/HB)*