Selasa, 24 September 2024

Bupati Situbondo Gugat KPK Ke PN Jaksel

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang 
perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut mengaku belum mendapat informasi. Namun ditegaskannya, bahwa KPK pasti siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tersangka.

"Saya belum terinfo terkait hal tersebut. Namun, bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilahkan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku", tegas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Tessa menandaskan, bahwa proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024 yang menjerat Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"KPK bekerja secara profesional dan prosedural, sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku", tandas Tessa Mahardhikia.

Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024) malam.

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(DI/HB)*