Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tessa menjelaskan, lokasi yang pada Rabu (28/08/2024) ini digeledah Tim Penyidik KPK adalah Rumah Dinas dan Kantor Dinas bupati Situbondo Karna Suswandi.
Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis seluruh dokumen yang ditemukan dan disita dari penggeledahan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa para Saksi terkait untuk dikonfirmasi.
Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.
"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(DI/HB)*
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.
Dari penggeledahan di 2 (dua) lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara berupa barang elektronik serta beberapa dokumen pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024).
Tessa menjelaskan, lokasi yang pada Rabu (28/08/2024) ini digeledah Tim Penyidik KPK adalah Rumah Dinas dan Kantor Dinas bupati Situbondo Karna Suswandi.
Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis seluruh dokumen yang ditemukan dan disita dari penggeledahan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa para Saksi terkait untuk dikonfirmasi.
Untuk alat bukti yang keterkaitannya erat dengan perkara tersebut selanjutnya akan disertakan ke dalam berkas perkara yang kemudian akan digunakan dalam persidangan.
Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024) malam.
"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.
Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.
"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(DI/HB)*
BERITA TERKAIT: