Rabu, 28 Agustus 2024

KPK Panggil 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

"Hari ini (Rabu 18/08/2024), pemeriksaan Saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Atas nama EYH, SMR, JKA, KSR", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/08/2024).

Tessa belum menginformasikan lebih lanjut materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 Saksi perkara dugaan TPK pembangunan Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 berinisial tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber dalam, 4 Saksi berinisial itu ialah Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Lamongan Edy Yunan Hartanto (EYH), Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono (SMR). Kemudian, Joko Andriyanto (JKA) dan Wiraswasta Kasirun (KSR).

Sebagaimana diketahui, KPK pada Jum'at 15 September 2023 mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas para Tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik seiring dengan dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap Tersangka.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan maupun rumah dinas Bupati Lamongan serta rumah dan kantor pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyiidik KPK menduga, akibat perbuatan para Tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp. 151 miliar.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

"Saya diperiksa sebagai Saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat", kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

Yuhronur mengaku lupa jumlah pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK kepadanya selama pemeriksaan tersebut. Tentang sudah adanya Tersangka dan siapa saja pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK, Yuhronur meminta awak media menunggu pengumuman KPK.

"Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya", ujar Yuhronur

Yusronur menegaskan, pemanggilan dirinya sebagai Saksi perkara tersebut kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan. Yang mana, saat itu dirinya masih menjabat Sekda Kabupaten Lamongan. *(HB)*