Rabu, 27 Maret 2024

KPK Panggil Tujuh Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 27 Maret 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 7 (tujuh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

"Hari ini bertempat di Polrestabes Surabaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Adapun 7 Saksi tersebut, yakni Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhardiono, Operasional Head PT. Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya Suryadi dan General Manager Divisi Regional III di PT. Brantas Abipraya periode tahun 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.

Berikutnya, Sales Engineer PT. Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya Dodik Tri Setiyawan, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto, Staf Dept Human Capital PT. Brantas Abipraya Mohammad Iqbal Yanuar dan tenaga lepas ahli teknik tenaga listrik Nugroho Arianto.

Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketujuh Saksi tersebut. Namun dipastikannya, pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut secara bertahap. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penanganan perkara ini.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Jum'at 15 September 2023 mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas para Tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik seiring dengan dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap Tersangka.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan maupun rumah dinas Bupati Lamongan serta rumah dan kantor pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyiidik KPK menduga, akibat perbuatan para Tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp. 151 miliar.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

"Saya diperiksa sebagai Saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat", kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

Yuhronur mengaku lupa jumlah pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK kepadanya selama pemeriksaan tersebut. Tentang sudah adanya Tersangka dan siapa saja pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK, Yuhronur meminta awak media menunggu pengumuman KPK.

"Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya", ujar Yuhronur

Yusronur menegaskan, pemanggilan dirinya sebagai Saksi perkara tersebut kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan. Yang mana, saat itu dirinya masih menjabat Sekda Kabupaten Lamongan. *(HB)*