Rabu, 27 Maret 2024

KPK Jadwal Pemeriksaan Lima KJPP Terkait Perkara Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 27 Maret 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 5 (lima) perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai Saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah sekitar jalan Tol Trans Sumatera.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT. HK Persero", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK,7 saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Kelima Saksi tersebut, yakni Ferizal dari Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan; Wiji Basuki dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, dan Adhitya Anindito dari KJPP Iskandar & Rekan. Lalu, Aksa Nurdin dari KJPP Aksa Nelson & Rekan; Harizul Azwar Nazwar dari KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan, serta Irman Boyle selaku Head of Advisory PT. Indonesia Infrastructure Finance.

Ali belum menginformasikan materi apa yang digali dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kelima Saksi tersebut. Ali pun belum mengonfirmasi hadir atau tidaknya kelima Saksi tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 13 Maret 2024 yang lalu, KPK mengumumkan telah dimulainya penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan tanah sekitar jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan", terang Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menegaskan, bahwa seiring dengan dimulainya penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Hanya saja, baik Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya penahanan para Tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya, termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi", tegas Ali Fikri.

Ali memastikan, perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Ali pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik", tandasnya. *(HB)*