Rabu, 27 Maret 2024

KPK Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 25 Maret 2024, telah melakukan penggeledahan di 2 (dua) kantor perusahaan konstruksi. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan sekitar jalan Tol Trans Sumatera.

"Tim Penyidik pada Senin (25/03/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, yakni kantor pusat PT. HK Persero dan dan PT. HKR (anak usaha PT. HK Persero)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum", jelas Ali Fikri.

Dokumen tersebut segera dianalisis oleh Tim Penyidik KPK dan dikonfirmasi kepada para Saksi terkait dan Tersangka yang kemudian disita sebagai lampiran berkas perkara dalam persidangan.

KPK pada Rabu 13 Maret 2024 mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah sekitar jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT. HK (Persero). KPK kemudian menindak-lanjuti dengan melakukan penyidikan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menegaskan, bahwa seiring dengan dimulainya penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Hanya saja, baik Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya penahanan para Tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya, termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi", tegas Ali Fikri.

Ali memastikan, perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Ali pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik", tandasnya. *(HB)*