Senin, 25 Maret 2024

KPK Panggil Ketua DPRD Lamongan 2014-2018 Kaharudin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 25 Maret 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua DPRD Kabupaten Lamongan 2014–2018 H. Kaharudin untuk diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

"Hari ini (Senin 25 Maret 2024), bertempat di Polrestabes Surabaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi H. Kaharudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014–2018", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Ketua DPRD Kabupaten Lamongan 2014–2018 H. Kaharudin, dalam agenda pemeriksaan yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode tahun 2014–2019 Saim, Ketua Gapensi Surabaya periode tahun 2016–2021 Yoyon Sudiono, Direktur Utama PT. Bangun Sejajar Prima Darmadjaja dan Direktur PT.Agung Pradana Putra Ahmad Abdullah.

Kemudian Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Aanggaran 2017–2019/ Direktur CV. Absolute Muhammad Yanuar Marzuki serta Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan Nanik Purwati.

Berikutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Moch Sukiman, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan Moch Wahyudi serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan periode tahun 2019–sekarang Suyatmoko.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Jumat 15 September 2023 lalu mengumumkan dimulainya proses penyidikan perkara dugaan TPK pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Meski demikian, sejauh ini KPK belum mengumumkan identitas para Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka perkara tersebut. Hal itu akan diumumkan kepada publik bersamaan dengan penahanan terhadap para Tersangka.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Lamongan yang terkait dengan perkara, maupun rumah dinas Bupati Lamongan serta rumah kediaman dan kantor pihak swasta.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 diduga ada kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp. 151 miliar.

Dalam perkara tersebut, pada Kamis 12 Oktober 2023 yang lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sebagai Saksi.

"Saya diperiksa sebagai Saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat", kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023)

Yuhronur mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK kepadanya selama pemeriksaan tersebut. Terkait Tersangka dan siapa saja yang saat itu dipanggil Tim Penyidik KPK, dia meminta para wartawan menunggu pengumuman resmi KPK.

"Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya", ujarnya.

Yusronur menegaskan, pemanggilan dirinya sebagai Saksi perkara tersebut, kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan. *(HB)*