Senin, 25 Maret 2024

KPK Panggil 4 ASN Kemenhub Dan Seorang Staf Terkait Perkara suap Di DJKA

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 25 Maret 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta seorang staf Balai Teknik Perkereta-apian Jawa Tengah Kemenhub. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Mereka diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta-apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

"Hari ini (Senin 25 Maret 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan tersangka 2 ASN", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/03/2024).

Ali menjelaskan, empat Saksi ASN Kementerian Perhubungan tersebut ialah Edy Purnomo, Risna, Budi Prasetyo dan Hardono. Adapun staf Balai Teknik Perkereta-apian Jawa Tengah Kementerian Perhubungan itu atas nama Wildan Yuko.

Hanya saja, Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut dan apakah para Saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Sementara itu, pada Senin (22/01/2024) lalu, KPK mengumumkan telah menetapkan 2 (dua) 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap di lingkungan DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

Dua Tersangka Baru perkara tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Ali belum menginformasikan identitas dari 2 Tersangka Baru perkara tersebut. KPK akan mengumumkannya kepada publik, ketika berkas perkara yang menjerat 2 Tersangka Baru perkara tersebut dinilai telah cukup.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangan Tangan pada Rabu 12 April 2023 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang.

Di antara yang di amankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut adalah Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Tim Penyidik KPK menduga, kedua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta atau pelaksana pekerjaan proyek sarana dan prasarana kereta api di wilayah Jawa Tengah.

Selain Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK saat itu juga menangkap Direktur PT. Istana Putra Agung (PT. IPA) Dion Renato Sugiarto.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan 12 (dua belas) Tersangka. Adapun 12 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 yang sebelumnya diumumkan KPK ialah:

Tersangka Pemberi Suap:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023;
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti;
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditetapkannya 2 Tersangka Baru perkara tersebut, total Tersangka dalam perkara ini menjadi 14 (empat belas) orang yang dibagi dalam kluster penerima suap dan pemberi suap.

Sementara itu, persidangan perkara dugaan TPK suap di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan telah memasuki agenda akhir persidangan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap 3 Terdakwa tersebut. Dion Renato Sugiarto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Adapun Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, masing-masing dijatuhi sanksi pidana selama 5 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp. 3,4 miliar dan Rp. 5 miliar.

Sementara itu pula, penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkereta-apian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 belum akan selesai dengan vonis terhadap ketiga Terdakwa tersebut.

Dalam amar putusan hakim untuk terdakwa Bernard Hasibuan terungkap, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke Tim Penyidik KPK untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyebut sejumlah orang yang turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut, seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, Anggota Komisi V DPR Sudewo serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima sleeping fee dari proyek-proyek DJKA itu.

Penanganan pengembangan perkara dugaan TPK suap di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 atas nama Medi Yanto Sipahutar dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hanya saja, JPU KPK belum bersedia menyebut siapa-siapa saja nama-nama tersangka baru yang akan dijerat dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkereta-apian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp. 2,8 miliar seperti yang diamankan saat Tangkap Tangan.

Johanis Tanak pun menyampaikan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp. 14,5 miliar. Nominal tersebut didapat seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023) silam. *(HB)*