Senin, 13 November 2023

KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Baru Perkara Suap Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai Tersangka Baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa–Sumatera tahun anggaran 2018–2022 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan langsung melakukan upaya paksa penahanan

Penetapan status hukum Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK pada hari ini, Senin 13 November 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya,  pada Senin 06 November 2023, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan Asta Danika (AD) selaku Direktur PT. Bhakti Karya Utama (PT. BKU) sebagai Tersangka Baru perkara dugaan TPK pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa–Sumatera tahun anggaran 2018–2022 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan menahan Asta Danika.

"Tim penyidik menahan tersangka AD (Asta Danika) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konverensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Tim Penyidik KPK menduga, keterlibatan 2 Tersangka dalam perkara tersebut berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah-satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Tim Penyidik menduga, keduanya kemudian mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024. SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengondisikan proses lelang.

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang", lanjut Johanis Tanak.

Johanis menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, tersangka SPH diduga menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF. Diduga, besaran uang yang diterima tersangka SPH dari tersangka AD dan ZF hampir mencapai Rp. 1 miliar.

"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman", ungkap Johanis Tanak.

Johanis Tanak pun menjelaskan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tidak hanya Rp. 2,8 miliar seperti yang diamankan saat dilakukan Tangkap Tangan. Hasil pemeriksaan, mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Johanis Tanak juga menjelaskan, nilai nominal tersebut didapat seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar", jelas Johanis Tanak.

Dalam perkara dugaan TPK pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa–Sumatera tahun anggaran 2018–2022 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tersebut, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan 12 (dua belas) Tersangka. Mereka, yakni:

Tersangka Pemberi Suap:
1). DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2). MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3). YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;
4). PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti;
5). Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan
6). Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:
1). HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2). BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3). PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4). AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5). FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6). SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*