Senin, 06 November 2023

KPK Tahan Tersangka Baru Perkara Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 06 November 2023, menahan Direktur PT. Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) setelah menetapkannya bersama Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkereta-apian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018 – 2022.

Meski menetapkan 2 Tersangka Baru perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kali ini baru menahan Direktur PT. Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika sebagai Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 2 (dua) Tersangka Baru dan penahanan Tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

KPK menerangkan, penetapan dan penahanan 2 Tersangka Baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Dirjen Perkereta-apian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.

"Dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan 2 (dua) pihak sebagai Tersangka. Tim Penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Johanis Tanak menjelaskan, keterlibatan 2 Tersangka Baru perkara tersebut berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah-satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkereta-apian Kelas I Bandung.

Terkait itu, 2 Tersangka Baru perkara tersebut melakukan pendekatan ke Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkereta-apian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan–Cianjur tahun 2023–2024.

Sementara itu, SPH yang dalam perkara ini juga menjadi Tersangka bertugas untuk mengondisikan proses lelang. Tim Penyidik KPK menduga, SPH diduga menerima sejumlah uang dari tersangka AD dan ZF. Besaran uang yang diberikan diduga hampir mencapai Rp. 1 miliar.

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH, agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp. 935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman", jelas Johanis Tanak.

Sebelumnya, Johanis Tanak menegaskan, bahwa nominal uang penerimaan uang diduga sebagai suap dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp. 14,5 miliar. Nominal tersebut didapat seusai dilakukan pemeriksaan terhadap para Terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp. 14,5 miliar", jelas Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Sepuluh Tersangka tersebut, yakni:

A. Tersangka Pemberi Suap:
1. Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT. Istana Putra Agung (PT. IPA);
2.  Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT. Dwifarita Fajarkharisma (PT. DF);
3. Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT. KA Manajemen Properti sd Februari 2023; dan
4. PAR (Parjono) selaku VP PT. KA Manajemen Properti.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

B. Tersangka Penerima Suap:
1. Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkereta-apian;
2. Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng;
3. Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel;
5. Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*