Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 25 September 2023, memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017–TA 2019.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Achitya Permata Sari (Pegawai Kontrak di Dinas PU Bina Marga UPT Bojonegoro), Delly Nanang Kapisa (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013–2021), dan Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima).
"Ketiganya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan TA 2017 sampai dengan TA 2019", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/09/2023).
Ali menegaskan, bahwa 3 orang itu diperiksa sebagai Saksi perkara tersbut. Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap 3 Saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPKjalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Meski demikian, Ali belum belum menginformasikan materi apa yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 Saksi tersebut.
"Mereka diperiksa sebagai Saksi", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Penggeledahan di lakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan TA 2017 sampai dengan TA 2019.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab (pemerintah kabupaten) berarti ya", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (15/09/2023).
Asep mengungkapkan, proyek pembangunan yang diduga menjadi objek korupsi itu diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Lamongan serta beberapa instansi lainnya termasuk pihak swasta.
"Kalau tidak salah, ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta. Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan", ungkap Asep.
Dengan dilakukannya penggeledahan, menunjukkan perkara ini sudah masuk di tahap penyidikan, yang artinya, Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka.
Meski demikian, sejauh ini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan.
"Tersangkanya nanti lah diumumkan", tandas Asep.
Dalam perkara, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Lamongan pada Rabu (13/09/2023) dan Kamis (14/09/2023). Selain Rumah Dinas Bupati Lamongan, Tim Penyidik KPK di antaranya juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan dan Kantor Pemkab Lamongan.
Informasi yang didapat dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di antaranya untuk mencari dokumen proyek pembangunan Gedung 7 milik Pemkab Lamongan yang pengerjaannya menyedot dana Rp. 151 miliar dan yang dilaksanakan pada tahun 2017–2019 atau pada masa pemerintahan Bupati Fadeli. Gedung tersebut, diresmikan pada 10 November 2019. *(HB)*
BERITA TERKAIT: