Selasa, 26 September 2023

Pemprov Dan DPRD Provinsi Jatim Sepakat Sahkan Raperda P-APBD TA 2023

Baca Juga


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah saat secara simbolis menunjukkan Berita Acara Pengesahan Raperda P-APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Jatim, Selasa 26 September 2023.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Selasa 26 September 2023, telah resmi bersepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kesepakatan dan pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna yang ditandai dengan penanda-tanganan Berita Acara Pengesahan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang P-APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah, di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.

Nantinya, Raperda P-APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 itu akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Tahun TA 2023.

"Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di antara sambutannya, Selasa (26/09/2023).

Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa Raperda tentang P-APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023 disusun dengan memedomani beberapa peraturan perundangan yang meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk memedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah", jelas Gubernur Khofifah

Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur akan dibahas kembali bersama-sama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim dengan tujuan untuk meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat Jawa Timur.

"Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki", tegas orang satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Gubernur Khofifah menguraikan, sebelumnya, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jatim pada 16 Agustus 2023 lalu, telah dicapai kesepakatan bersama atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Adapun kesepakatan ini kemudian ditindak-lanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang P-APBD Provinsi Jatim TA 2023.

Lalu, dari pembahasan tersebut, dihasilkan beberapa keputusan. Pertama, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp. 29,848 triliun berubah menjadi Rp. 32,456 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,607 triliun. Kedua, belanja daerah yang semula sebesar Rp. 31,120 triliun berubah menjadi Rp. 36,370 triliun atau bertambah sebesar Rp. 5,249 triliun.

Selanjutnya, untuk pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp. 1,908 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 4,646 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,737 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp. 636,882 miliar berubah menjadi sebesar Rp. 732,398 miliar atau bertambah sebesar Rp. 95,516 miliar.

"Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah", urai Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah pun berkesempatan menyampaikan rasa terima-kasihnya kepada seluruh Anggota Dewan khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, segenap Komisi dan kepada segenap Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah bekerja-sama dalam penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang P-APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023.

"Kepada seluruh Anggota Dewan baik pimpinan, segenap komisi dan fraksi, kami menyampaikan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja-sama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai dengan proses pengambilan keputusan",  pungkasnya.

Selain Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah, jajaran pejabat Forkopimda Provinsi Jawa Timu dan para Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, rapat paripurna tersebut juga di hadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Jatim, dan jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim. *(DI/HB)*