Selasa, 27 Agustus 2024

KPK Telah Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Situbondo

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024).

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(HB)*