Kamis, 31 Maret 2022

KPK Panggil Sultan Pontianak Dan 3 Ketua DPC Partai Demokrat Terkait Perkara Bupati PPU

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 31 Maret 2022, memanggil Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dan 3 (tiga) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat terkait penyidikan perkara yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Mereka akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana (TPK) suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022.

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan", terang Peelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (31/03/2022).

Adapun tiga Ketua DPC Partai Demokrat tersebut, yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mahakam Ulu, Kelawing Bayau dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Barat, Paul Vius.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga memanggil Staf Bagian Perekonomian Setdakab PPU, Hery Nurdiansyah: Kabag Perekonomian Setdakab PPU, Durajat; Kasi Sarpras SD pada Disdikpora Pemkab PPU, Andi Herman dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira Pemkab PPU, Muhajir.

Berikutnya, pensiunan PNS, Listiani Lubis, pensiunan PNS Pemkab PPU; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto serta Pengurus Perijinan, Tedy Aries Atmaja.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan penetapan 6 (enam) Tersangka. Keenamnya, yakni, pihak swasta Achmad Zuhdi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: