Senin, 28 Maret 2022

Plt. Jubir KPK Tegaskan, Panggilan Untuk Andi Arief Bukan Hoax

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dituding Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief bahwa dirinya telah menyebarkan kabar bohong atau hoax, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa panggilan terhadap Andi Arief itu bukan hoax.

"Saya sampaikan ini, bahwa (pemanggilan) itu bukan hoax. Jadi, memang betul ada panggilan dari KPK", ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (28/03/2022).

Ali menegaskan, KPK memanggil Andi Arief selaku wiraswasta dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat sejak 23 Maret 2022. Ditegaskannya pula, bahwa surat panggilan telah diterima Andi Arief pada 24 Maret 2022.

"Alamat yang kami miliki ada di Cipulir ya. Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima (surat panggilan) ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat lain ya, ya tentu silakan disampaikan kepada kami", jelas Ali Fikri.

"Kami akan panggil ulang atau panggil kembali. Yang pasti, bahwa kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu di kecamatan Cipulir", tambahnya.

Ali menegaskan, KPK berharap Andi Arief kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. "Tapi untuk Andi Arief, kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir", tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menuding, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri telah menyebarkan kabar bohong atau hoax.

Andi merasa tidak mendapat surat panggilan KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya", kata Andi Arief di Twitter, Senin (28/03/2022).

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP. Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah", imbuhnya.

Andi Arief merasa tidak menerima surat panggilan dari KPK. Dia juga merasa bingung dikaitkan dengan kasus di KPK.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya", kata Andi Arief.

Andi Arief merasa bingung, mengapa dirinya dipanggil KPK dalam kasus ini. "Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?", ujarnya.

Sementara itu, dalam perkara ini,  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa pada Selasa 11 Januari 2022, bertempat di salah-satu café di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara melalui NP sebagai salah-satu orang kepercayaannya, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Pelaksana-tugas (Plt.) Sektetaris Daerah Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp. 950 juta. Selanjutnya, setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM, bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferemsi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022).

Abdul Gafur kemudian memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp. 950 juta itu di dibawa ke Jakarta. Tiba, di Jakarta, NP dijemput RZ orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya, lalu mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB (Nur Afifah Balqis) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut", lanjut Alexander Marwata.

Atas perintah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp. 50 juta dari uang yang ada direkening bank miliknya.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp. 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB", jelas Alexander Marwata.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mall, seketika itu Tim KPK langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar", tandas Alex.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL istri Muliadi dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari unsur swasta.

Adapun Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selain itu, saat mengamankan Nur Afifah Balqis bersama Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara di sebuah mall di Jakarta, ditemukan  berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1 miliar yang diletakkan dalam koper, buku tabungan milik Nur Afifah Balqis berisi uang sekitar Rp. 447 juta diduga milik Abdul Gafur Mas'ud yang diterima dari para rekanan serta beberapa barang belanjaan yang turut diamankan Tim KPK.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan", beber Alex.

Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Enam Tersangka tersebut, yakni pihak swasta Achmad Zuhdi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka/ Terdakwa pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dalam perkara ini, berkas perkara Ahmad terdakwa telah dilimpahkan pengadilan. Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: