Senin, 28 Maret 2022

KPK Panggil 14 Saksi Terkait Perkara Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Alu Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 28 Maret 2022, memanggil 14 (empat belas) Saksi di penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

"Hari ini (Senin 28 Maret 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo", terang  Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (28/03/2022).

Adapun 14 Saksi tersebut yakni penyelia teller Bank Jatim Indah Sriwidadi PW, penyelia analis kredit Bank Jatim Andhika Prasetyaputera, Lie You Hin selaku Direktur PT. Galabumi Perkasa, Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy, PNS (Kabid Penyediaan Infrastruktur Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo) Eri Sadewo, PNS (mantan Kabag Kesra Setdakab Sidoarjo) Ilhamuddin.

Berikutnya, PNS (mantan Kabag Kesra Setdakab Sidoarjo) Hadi Mulyanto, pensiunan PNS Handajani, pensiunan PNS Kecamatan Buduran Suyud Suprihaji, 2 (dua) PNS BPN Kabupaten Sidoarjo Musriati dan Dedy Kisworo serta 3 (tiga) PNS masing-masing Sri Witarsih, Endang Soesijanti dan Medi Yulianto.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para Tersangka.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: