Senin, 21 Maret 2022

Tolak Diperiksa KPK, Anggota DPRD Jatim Aslichin Berdalih Ada Hubungan Keluarga

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur Achmad Amir Aslichin atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Aslichin sebenarnya hadir di Markas Polresta Sidoarjo pada Jum'at 18 Maret 2022 untuk memenuhi jadwal panggilan Tim Penyidik KPK. Namun, kehadiran Aslichin ini untuk menolak memberikan keterangan sebagai Saksi.

Dengan dalih 'masih ada hubungan keluarga' dengan pihak yang tengah diusut, Achmad Amir Aslichin menolak untuk diperiksa Tim Penyidik KPK.

"(Achmad Amir Aslichin) hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/03/2022).

Selain Achmad Amir Aslichin, Saksi lainnya yang juga batal diperiksa Tim Penyidik KPK adalah Camat Porong Murtadho. Informasi yang didapat Tim Penyidik KPK, saksi Murtadho diketahui tengah menjalani masa pemidanaan.

Ali menegaskan, untuk saat ini, pihaknya belum bisa menginformasikan siapa pihak-pihak yang jadi Tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dijelaskannya pula, bahwa penetapan Tersangka maupun kronologi perkara akan diinformasikan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga menyita bukti uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp. 1,8 miliar dalam perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*